Sesuai dengan Surat Edaran dari Sekretariat daerah Kabupaten Asahan melalui Inspektorat KAb. Asahan Nomor 700.1/4365/um-Insp/IX/2024 tanggal 19 September 2024 tentang media pengaduan secara online.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 Hal Area, Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut, untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah maka telah disediakan kanal pengaduan secara online melalui :
1. SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
2. Website Inspektorat : https://inspektorat.asahankab.go.id
3. Media Sosial
- Whatsapp : 0822-7618-6008
- Facebook : https://www.facebook.com/people/Dumas-Inspektorat
- Instagram : https://www.instagram.com/dumas_inspektorat
- Tiktok : https://www.tiktok.com/@dumas.inspektorat
0 Comments