{"id":3063,"date":"2025-03-20T19:09:39","date_gmt":"2025-03-20T19:09:39","guid":{"rendered":"http:\/\/localhost\/master\/?page_id=3063"},"modified":"2025-03-26T10:32:33","modified_gmt":"2025-03-26T03:32:33","slug":"tupoksi","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/tupoksi\/","title":{"rendered":"TUPOKSI"},"content":{"rendered":"<p>Merujuk pada Perbup No.7 Tahun 2022 SOTK Dinas Daerah Bagian kedua belas mengenai Tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dijelaskan sebagai berikut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Kepala Dinas<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 191<\/p>\n<ul>\n<li>Kepala Dinas\u00a0 Pemberdayaan\u00a0 Masyarakat\u00a0 dan\u00a0 Desa\u00a0 sebagaimana\u00a0 dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>perumusan kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;<\/li>\n<li>menyusun rencana kegiatan berdasarkan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;<\/li>\n<li>merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;<\/li>\n<li>pembinaan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;<\/li>\n<li>memonitor serta\u00a0 mengevaluasi\u00a0 hasil\u00a0 pelaksanaan\u00a0 tugas\u00a0 bawahan\u00a0 agar sasaran yang dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;<\/li>\n<li>mengawasi pelaksanaan\u00a0\u00a0 tugas\u00a0\u00a0 Kesekretariatan,\u00a0\u00a0 Bidang\u00a0\u00a0 Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat dan Bidang Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna;<\/li>\n<li>menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah- langkah yang perlu diambil dalam bidang tugas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;<\/li>\n<li>melaporkan hasil\u00a0 pelaksanaan\u00a0 tugas\u00a0 kepada\u00a0 Bupati\u00a0 melalui\u00a0 Sekeretaris Daerah<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain\u00a0 yang\u00a0 diperintahkan oleh\u00a0 atasan\u00a0 sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Sekretaris<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 192<\/p>\n<ul>\n<li>Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan administrasi yang meliputi pembinaan dan pengawasan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hugungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>membuat rencana\u00a0\u00a0 kerja\u00a0\u00a0 kesekretariatan\u00a0 berdasarkan\u00a0\u00a0 ketentuan\u00a0\u00a0 yang berlaku;<\/li>\n<li>mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas;<\/li>\n<li>memberi petunjuk\u00a0 kepada\u00a0 bawahan\u00a0 berdasarkan\u00a0 pemberian\u00a0 tugas\u00a0 agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;<\/li>\n<li>menilai hasil pelaksanaan kegaitan bawahan serta menilai prestasi kerjanya sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karir;<\/li>\n<li>melaksanakan urusan\u00a0 rumah\u00a0 tangga\u00a0 dan\u00a0 urusan\u00a0 kepegawaian\u00a0 sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta administrasi kepegawaian yang tertib dan teratur;<\/li>\n<li>melaksanakan pengawasan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat agar pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana;<\/li>\n<li>melaksanakan penyusunan perencanaan program serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;<\/li>\n<li>melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain\u00a0 yang\u00a0 diperintahkan oleh\u00a0 atasan\u00a0 sesuai\u00a0 dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Sub Bagian Umum<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 193<\/p>\n<p>Sub\u00a0 Bagian\u00a0 Umum\u00a0 sebagaimana\u00a0 dimaksud\u00a0 dalam\u00a0 Pasal\u00a0 53\u00a0 ayat\u00a0 (1)\u00a0 huruf\u00a0 a, mempunyai tugas:<\/p>\n<ol>\n<li>melaksanakan urusan rumah tangga dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan urusan\u00a0 surat\u00a0 menyurat\u00a0 yang\u00a0 meliputi\u00a0 menerima,\u00a0 membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat dan mempersiapkan administrasi perjalanan dinas;<\/li>\n<li>mempersiapkan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan;<\/li>\n<li>mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara kedinasan;<\/li>\n<li>mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai;<\/li>\n<li>melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan;<\/li>\n<li>menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;<\/li>\n<li>menyusun usulan rencana anggaran Dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;<\/li>\n<li>menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan penyusunan\u00a0\u00a0 Dokumen\u00a0\u00a0 Pelaksanaan\u00a0\u00a0 Anggaran\u00a0\u00a0 (DPA)\u00a0\u00a0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan;<\/li>\n<li>melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 194<\/p>\n<p>Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b,\u00a0 mempunyai tugas:<\/p>\n<ol>\n<li>melaksanakan penyusunan rencana program kerja tahunan Dinas;<\/li>\n<li>melaksanakan penyiapan\u00a0\u00a0 bahan\u00a0\u00a0 penyusunan\u00a0\u00a0 data\u00a0\u00a0 statistik\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Dinas;<\/li>\n<li>menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas;<\/li>\n<li>menyusun Rencana Kerja (Renja) Dinas;<\/li>\n<li>menyusun (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip);<\/li>\n<li>menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);<\/li>\n<li>menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);<\/li>\n<li>menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang\/jasa;<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Bidang Pemerintahan Desa<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 195<\/p>\n<ul>\n<li>Bidang Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51\u00a0 ayat\u00a0 (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan\u00a0 Pengembangan Potensi\u00a0 dan\u00a0 Administrasi Desa,\u00a0 Perangkat\u00a0 Desa\u00a0 dan Pendapatan, Kekayaan dan Aset Desa.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>membuat rencana kerja Bidang Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;<\/li>\n<li>mengkoordinasikan para Kepala Seksi bawahannya agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;<\/li>\n<li>memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0 fasilitasi\u00a0\u00a0 peningkatan\u00a0\u00a0 kapasitas pemerintahan desa;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan\u00a0 pengembangan potensi dan administrasi desa;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pendapatan kekayaan dan aset desa;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman kebijakan pengembangan dan pengelolaan potensi dan sumber daya alam;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan kelurahan, bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa, Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);<\/li>\n<li>merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi dan kelembagaan pemerintahan desa;<\/li>\n<li>merumuskan bahan\u00a0\u00a0 koordinasi\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0 program\/kegiatan\u00a0 Bidang Pemerintahan Desa;<\/li>\n<li>merumuskan dan\u00a0 mengkoordinasikan\u00a0 rencana\u00a0 pengembangan\u00a0 program bidang pemerintahan desa;<\/li>\n<li>menginventarisasi permasalahan\u00a0 yang\u00a0 berhubungan\u00a0 dengan\u00a0 pelaksanaan program\/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;<\/li>\n<li>memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;<\/li>\n<li>menilai hasil pelaksanaan kegiatan bawahan serta menilai prestasi kerjanya sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karir; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain\u00a0 yang\u00a0 diperintahkan oleh\u00a0 atasan\u00a0 sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 196<\/p>\n<ul>\n<li>Bidang Pemberdayaan dan\u00a0 Kelembagaan Masyarakat\u00a0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas urusan Pemberdayaan Masyarakat, Motivasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat serta Penguatan Kelembagaan Desa.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan\u00a0 tugas\u00a0 sebagaimana\u00a0 dimaksud\u00a0 pada\u00a0 ayat\u00a0 (1),\u00a0 Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>membuat rencana kerja Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku;<\/li>\n<li>mengkoordinasikan para Kepala Seksi bawahannya agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;<\/li>\n<li>memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman\u00a0\u00a0 kebijakan\u00a0\u00a0 fasilitasi\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0 motivasi\u00a0\u00a0 dan swadaya masyarakat;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) Desa;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman\u00a0 kebijakan\u00a0 fasilitasi\u00a0 pelaksanaan\u00a0 pemberdayaan masyarakat dan Sumber Daya Masyarakat (SDM);<\/li>\n<li>merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi penguatan kelembagaan desa;<\/li>\n<li>mengevaluasi pelaksanaan tugas pemberdayaan, motivasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan Desa;<\/li>\n<li>menginventarisasi permasalahan\u00a0 yang\u00a0 berhubungan\u00a0 dengan\u00a0 pelaksanaan program\/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;<\/li>\n<li>memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan<\/li>\n<li>melaksanakan tugas lain\u00a0 yang\u00a0 diperintahkan oleh\u00a0 atasan\u00a0 sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 197<\/p>\n<ul>\n<li>Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas dalam urusan pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna.<\/li>\n<li>Untuk melaksanakan\u00a0 tugas\u00a0 sebagaimana\u00a0 dimaksud\u00a0 pada\u00a0 ayat\u00a0 (1),\u00a0 Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna\u00a0 menyelenggarakan fungsi :<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>membuat rencana\u00a0 kerja\u00a0 Bidang\u00a0 Ekonomi\u00a0 dan\u00a0 Teknologi\u00a0 Tepat\u00a0 Guna berdasarkan ketentuan yang berlaku;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman kebijakan dibidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna;<\/li>\n<li>penyiapan bahan\u00a0 pelaksanan\u00a0 kebijakan\u00a0 dibidang\u00a0 pengembangan\u00a0 usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat\u00a0\u00a0 guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna;<\/li>\n<li>penyiapan bahan pembinaan\/bimbingan teknis dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;<\/li>\n<li>penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;<\/li>\n<li>merumuskan pedoman\u00a0 kebijakan\u00a0 dibidang\u00a0 Pemanfaatan\u00a0 Teknologi\u00a0 Tepat Guna;<\/li>\n<li>penyiapan bahan\u00a0 pelaksanan\u00a0 kebijakan\u00a0 dibidang\u00a0 Pemanfaatan\u00a0 Teknologi Tepat Guna;<\/li>\n<li>penyiapan bahan\u00a0\u00a0 pembinaan\/bimbingan\u00a0 teknis\u00a0\u00a0 dibidang\u00a0\u00a0 Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;<\/li>\n<li>penyiapan bahan\u00a0 evaluasi\u00a0 penyelenggaraan\u00a0 tugas\u00a0 dibidang\u00a0 Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;<\/li>\n<li>menginventarisasi permasalahan\u00a0 yang\u00a0 berhubungan\u00a0 dengan\u00a0 pelaksanaan program\/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;<\/li>\n<li>memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;<\/li>\n<li>melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Merujuk pada Perbup No.7 Tahun 2022 SOTK Dinas Daerah Bagian kedua belas mengenai Tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dijelaskan sebagai berikut. &nbsp; Kepala Dinas Pasal 191 Kepala Dinas\u00a0 Pemberdayaan\u00a0 Masyarakat\u00a0 dan\u00a0 Desa\u00a0 sebagaimana\u00a0 dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-3063","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3063","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3063"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3063\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3320,"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/3063\/revisions\/3320"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dinaspmd.asahankab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3063"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}