SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Asahan, 25 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur negara, Inspektorat Kabupaten Asahan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi yang diadakan pada Senin, 25 Agustus 2025, di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Dinas PMD Kabupaten Asahan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai mengenai definisi gratifikasi, dampak negatifnya, serta cara-cara untuk mencegah dan menghindari tindakan gratifikasi dalam pekerjaan sehari-hari. Kegiatan tersebut juga mengedukasi peserta tentang pentingnya transparansi dan keberlanjutan dalam pelayanan publik.
Dalam sosialisasi ini, Tim Inspektorat memaparkan berbagai kasus gratifikasi yang pernah terjadi di lingkungan pemerintahan dan dampaknya terhadap reputasi institusi serta kepercayaan masyarakat. Tim juga memberikan panduan mengenai langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh setiap pegawai untuk mencegah terjadinya gratifikasi, seperti melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi kepada pihak berwenang.
Selain itu, sosialisasi ini juga mengajak seluruh pegawai untuk berperan aktif dalam membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. Tim Inspektorat memberikan informasi terkait prosedur yang jelas mengenai pelaporan gratifikasi serta penyuluhan tentang kode etik dan aturan-aturan yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.

Sebagai penutup, kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan seputar pengendalian gratifikasi dan cara-cara praktis untuk menerapkannya dalam lingkungan kerja mereka.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Asahan dapat lebih memahami dan menghindari praktik gratifikasi, serta berkomitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.



























































