TUPOKSI
Merujuk pada Perbup No.7 Tahun 2022 SOTK Dinas Daerah Bagian kedua belas mengenai Tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dijelaskan sebagai berikut.
Kepala Dinas
Pasal 191
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- menyusun rencana kegiatan berdasarkan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
- pembinaan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran yang dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
- mengawasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat dan Bidang Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah- langkah yang perlu diambil dalam bidang tugas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekeretaris Daerah
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris
Pasal 192
- Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan administrasi yang meliputi pembinaan dan pengawasan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hugungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- membuat rencana kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas;
- memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pemberian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
- menilai hasil pelaksanaan kegaitan bawahan serta menilai prestasi kerjanya sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karir;
- melaksanakan urusan rumah tangga dan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta administrasi kepegawaian yang tertib dan teratur;
- melaksanakan pengawasan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat agar pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana;
- melaksanakan penyusunan perencanaan program serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum
Pasal 193
Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
- melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
- melaksanakan urusan surat menyurat yang meliputi menerima, membaca, meneliti, mengagenda dan mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan surat dan mempersiapkan administrasi perjalanan dinas;
- mempersiapkan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan;
- mempersiapkan dan menyusun pelaksanaan acara-acara kedinasan;
- mempersiapkan berkas pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, cuti dan usul perpindahan pegawai;
- melaksanakan urusan administrasi ketatausahaan;
- menyusun dan mempersiapkan rencana kebutuhan barang dan perbekalan serta alat tulis kantor;
- menyusun usulan rencana anggaran Dinas;
- melaksanakan penyampaian dan melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
- menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas;
- melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan;
- melaksanakan penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 194
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana program kerja tahunan Dinas;
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Dinas;
- menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas;
- menyusun Rencana Kerja (Renja) Dinas;
- menyusun (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip);
- menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
- menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
- menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa;
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemerintahan Desa
Pasal 195
- Bidang Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan Pengembangan Potensi dan Administrasi Desa, Perangkat Desa dan Pendapatan, Kekayaan dan Aset Desa.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :
- membuat rencana kerja Bidang Pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- mengkoordinasikan para Kepala Seksi bawahannya agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
- merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan potensi dan administrasi desa;
- merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pendapatan kekayaan dan aset desa;
- merumuskan pedoman kebijakan pengembangan dan pengelolaan potensi dan sumber daya alam;
- merumuskan pedoman pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan kelurahan, bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa, Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi dan kelembagaan pemerintahan desa;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan Bidang Pemerintahan Desa;
- merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program bidang pemerintahan desa;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- menilai hasil pelaksanaan kegiatan bawahan serta menilai prestasi kerjanya sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan pengembangan karir; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat
Pasal 196
- Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas urusan Pemberdayaan Masyarakat, Motivasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat serta Penguatan Kelembagaan Desa.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- membuat rencana kerja Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- mengkoordinasikan para Kepala Seksi bawahannya agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi pelaksanaan motivasi dan swadaya masyarakat;
- merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) Desa;
- merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Sumber Daya Masyarakat (SDM);
- merumuskan pedoman kebijakan fasilitasi penguatan kelembagaan desa;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas pemberdayaan, motivasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan Desa;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna
Pasal 197
- Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas dan fungsi Kepala Dinas dalam urusan pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi :
- membuat rencana kerja Bidang Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- merumuskan pedoman kebijakan dibidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna;
- penyiapan bahan pelaksanan kebijakan dibidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan teknologi tepat guna, pengembangan lembaga ekonomi dan teknologi tepat Guna;
- penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- merumuskan pedoman kebijakan dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
- penyiapan bahan pelaksanan kebijakan dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
- penyiapan bahan pembinaan/bimbingan teknis dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan tugas dibidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program/kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- memberikan saran dan perimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- melaksankan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

























































