Dinas PMD Kabupaten Asahan Hadiri Rapat Tindak Lanjut Permen PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan turut menghadiri rapat tindak lanjut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagi Pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025, bertempat di Aula E-Planning Bapperida Kabupaten Asahan. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas PMD, sebagai bagian dari upaya integrasi dan optimalisasi sistem data sosial dan ekonomi di tingkat daerah.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi mengenai pentingnya penggunaan data tunggal dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan, khususnya dalam konteks sosial dan ekonomi. Dalam Permen PPN/Bappenas No. 7 Tahun 2025 disebutkan bahwa penggunaan data yang terpadu dan akurat merupakan kunci dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Asahan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan ini, mengingat data yang akurat sangat diperlukan dalam penyaluran program-program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam proses pemutakhiran, pemanfaatan, dan integrasi data secara berkelanjutan, guna mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien.



























































